Miris! Siswa SD di Kulon Progo Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Beberkan Ancaman Pelaku Hingga Motifnya
- Tim tvOne - Ari Wibowo
Kulon Progo, Yogyakarta - Kasus eksploitasi seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban yang masih duduk di bangku SD dipaksa menunjukkan bagian vitalnya untuk dijadikan konten pornografi.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan terbongkarnya kasus eksploitasi seksual ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya pada 26 Mei 2022.
Laporan itu berisi tentang aksi pengancaman oleh pelaku kepada orang tua korban via WhatsApp. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tak senonoh anak korban.
"Ibu korban ini menerima WA (WhatsApp) dari tersangka yang isinya video anaknya beradegan memperlihatkan bagian tubuh yang sensitif. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut," ucap Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (26/7/2022).
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku terdeteksi berada di wilayah Gresik, Jawa Timur. Bekerjasama dengan Polres Gresik, jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Gresik, pada Kamis (21/7/2022) kemarin.
Pelaku merupakan seorang pemuda bernama Mokhamad Maulana (19) warga Brebes, Jawa Tengah. Sementara, korbannya merupakan bocah perempuan berusia 11 tahun yang tinggal di Kapanewon Temon, Kulon Progo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 lembar hasil tangkapan layar pesan WhatsApp berisi ancaman tersangka akan menyebarluaskan video yang berisi konten pornografi, video yang berisi konten pornografi dan sebuah telepon genggam.
Fajarini menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan admin atau pengurus sebuah grup WhatsApp berisikan konten pornografi. Korban mengenal pelaku saat bergabung ke dalam grup tersebut. Komunikasi lalu berlanjut lewat pesan pribadi.
"Jadi, awalnya adalah Bunga (nama samaran) ini masuk ke dalam grup WA, dan hasil dari pemeriksaan awal, bahwa Bunga ini dimasukkan, diberi link untuk masuk ke dalam grup WA yang isinya terkait dengan grub dewasa, konten-konten dewasa," jelas Fajarini.
"Selanjutnya di dalam grup itu korban kenalan dengan tersangka yang sama-sama di dalam grup. Setelah itu tersangka menghubungi secara japri (jalur pribadi) kepada korban dan meminta untuk melakukan adegan pornografi, mempertontonkan bagian tubuh sensitif dengan ancaman," imbuhnya.
Load more