Sleman, DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap seorang pelaku pedofilia berinisial FAS alias Bendol (27). Ia ditangkap karena melakukan video call sex (VCS) kepada empat orang anak di wilayah Sedayu, Bantul.
"Terkait mengenai kejahatan terhadap anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan melanggar kesusilaan dan korban anak melalui jaringan media sosial dan media online," kata Roberto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022) kemarin.
Dijelaskan Roberto, kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Sedayu, Bantul menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. Saat itu ada 3 orang anak yang dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
"Anak dalam keadaan yang kaget dan menangis karena mereka ketika dihubungi itu ternyata diajak, ini anak umur 10 tahun perempuan, diajak untuk melihat alat kelamin dari pelaku melalui fasilitas video call," terangnya.
Dari kejadian itu, lanjut Roberto, pihaknya kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka tergabung dalam beberapa grup aplikasi WhatsApp yang sebelumnya bergabung di aplikasi Facebook.
"Jadi dari sana sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak," ujar Roberto.
Load more