Yogyakarta, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kericuhan yang sempat terjadi di daerah Babarsari, Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kerusuhan di kawasan Babarsari pada (2/7/2022).
“TKP di daerah Jambusari yang mengakibatkan tiga orang korban. Terhadap kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum ini kami telah menetapkan dua tersangka. Pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R,” Ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga Kericuhan Babarsari Masih Dilakukan Pemeriksaan, Sultan Kembali Angkat Bicara
Dari kedua tersangka tersebut, salah satu diantaranya yaitu AL alias L telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda DIY. Meski telah diterbitkan DPO, hingga kini keduanya masih dalam proses pencarian.
“Dua tersangka ini kami telah melakukan pencarian, satu diantaranya yaitu saudara AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Dalam kejadian ini, tersangka telah melakukan kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum terhadap orang. Selain itu pelaku telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pihak kepolisian berharap bila masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku dapat menghubungi Direktorat Reskrimum Polda DIY, menghubung 110, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Sebelumnya, peristiwa kericuhan yang terjadi pada Sabtu (2/7/2022) telah mengakibatkan kerusakan dan menyebabkan 3 orang korban luka.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan pelaku yang melanggar hukum harus diberi tindakan tegas.
Para tokoh masyarakat dari daerah yang terlibat dalam kejadian ini bersama Kapolda DIY, Irjen Pol. Asep Suhendar beserta pejabat utama Polda DIY telah bertemu dan menemukan titik terang.
Dalam pertemuan tersebut Kapolda DIY meminta untuk masing-masing pihak agar cooling down dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak Polda DIY.(Kmr)
Load more