“Tuntutan kita yang pertama permohonan maaf pihak Holywings bukan hanya sekedar diunggah di media sosial karena selama ini mereka hanya mengunggah permohonan maafnya di Instagram, kita pingin manajemen bersungguh-sungguh menyatakan penyesalannya,” ucap Habib saat ditemui di lokasi (27/6/2022).
Massa yang berkumpul kurang lebih 300-400 orang ini juga meminta agar Holywings ditutup permanen karena telah meresahkan dan menistakan agama Islam serta Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga Giliran massa Laskar Geruduk Holywings Jogja, Buntut Promo ‘Minuman Untuk Muhammad’
Hingga akhirnya, Holywings outlet Yogyakarta yang baru berusia 5 bulan ini harus ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut Kepala Satpol PP Shavitri atau yang disapa Evi, kafe Holywings tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Menanggapi keresahan yang dilontarkan masyarakat maka Bupati Sleman Kemudian memutuskan untuk melakukan penutupan terhadap usaha Holywings ini,” terangnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud memang bukan sepenuhnya kesalahan dari Holywings outlet Yogyakarta. Namun akibat promosi tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum.
Load more