Modus Liburan, Sindikat Pengutil Minimarket Asal Jakarta Beraksi di Bantul
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Sementara itu, DH (46) pentolan sindikat pengutil ini mengatakan, minimarket yang menjadi sasarannya adalah minimarket besar dan ramai pengunjung. DH mengaku baru pertama kali melakukan aksinya di DIY. Dia mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Jawa Barat atau Sumatera Barat. Kali ini, komplotannya sengaja datang ke Yogyakarta karena semua anggota belum pernah ke Yogyakarta sehingga komplotan ini menyewa dua mobil untuk melakukan pencurian sekaligus liburan.
"Kami belum pernah ke Yogyakarta, jadi target kami ke Yogyakarta beraksi sekalian liburan," kata DH saat ditanya awak media.
Komplotan sindikat pengutil dari Jakarta ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjaran. (Ssn/dan)
Load more