Bantul, DIY - Sembilan orang anggota komplotan sindikat pengutil asal Jakarta berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Mereka terbukti melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Yogyakarta dan aksinya terekam CCTV.
"Sindikat ini terdiri dari 9 orang dan dipimpin oleh seorang perempuan ini, tiga orang perempuan dan enam laki-laki dan mereka menggunakan dua mobil yang disewa di Jakarta khusus untuk beraksi di Yogyakarta sambil Liburan," ungkap AKP Archie Nevada, Kasatreskrim Polres Bantul dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (20/5/2022).
AKP Archie Nevada menambahkan, komplotan ini ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak minimarket yang juga menyerahkan rekaman CCTV saat kelompok ini beraksi. Berdasarkan data-data dari CCTV dan laporan warga maka Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap komplotan pengutil dari Jakarta ini.
"Mereka kami tangkap di sebuah hotel di Kota Yogyakarta pada Sabtu (14/5/2022) malam. Sebelumnya, siang hari mereka menggasak barang-barang minimarket di Jalan Bantul," ujar AKP Archie.
Para pelaku tiga perempuan yaitu DH, VK dan YY. Di mana DH adalah pentolan komplotan. Kemudian enam pria YF, IW, AF, EA , RF, dan MF. Lima pelaku adalah pembawa barang dan satu sebagai pengawas situasi.
Dalam operasinya, sindikit ini menargetkan minimarket-minimarket yang tidak memiliki sensor pengecek harga yang biasa terpasang di pintu masuk dan keluar.
"Modusnya, tiga pelaku perempuan mendatangi rak-rak barang. DH dan YY bertugas mengawasi keadaan. Kemudian VK sebagai pengambil barang," tutur Kasatreskrim Bantul.
Usai mendapatkan barang yang sesuai kriteria incaran, yaitu non pangan dengan harga mahal dan berkadaluwarsa panjang. Dari tangan VK, barang ini kemudian berpindah pada lima pria yang masing-masing membawa tas.
"Dari pemeriksaan mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di Sleman dan Kota Yogyakarta. Rencana setelah terkumpul, hasil curian dibawa ke Jakarta untuk dijual murah di pasar," kata AKP Archie.
Sementara itu, DH (46) pentolan sindikat pengutil ini mengatakan, minimarket yang menjadi sasarannya adalah minimarket besar dan ramai pengunjung. DH mengaku baru pertama kali melakukan aksinya di DIY. Dia mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Jawa Barat atau Sumatera Barat. Kali ini, komplotannya sengaja datang ke Yogyakarta karena semua anggota belum pernah ke Yogyakarta sehingga komplotan ini menyewa dua mobil untuk melakukan pencurian sekaligus liburan.
"Kami belum pernah ke Yogyakarta, jadi target kami ke Yogyakarta beraksi sekalian liburan," kata DH saat ditanya awak media.
Komplotan sindikat pengutil dari Jakarta ini, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjaran. (Ssn/dan)
Load more