Pemkot Yogyakarta Larang Sampah Organik Kering Masuk Depo Mulai 2026, Wali Kota: Dikumpulkan Tiap Kelurahan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan larangan sampah organik kering masuk ke depo-depo sampah. Aturan baru ini bakal diberlakukan mulai 2026 mendatang.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menegaskan, sampah organik kering di wilayahnya tidak dibuang ke depo, melainkan dikumpulkan di tiap kelurahan.
"Mulai tahun depan, sampah organik kering seperti dedaunan bisa dibawa ke kelurahan setempat. Jadi sudah ada meeting point-nya," kata Hasto, Selasa (30/12/2025).
Dalam pengelolaanya, terang Hasto, masyarakat maupun penggerobak memilah sampahnya masing-masing. Setelah itu, sampah organik kering yang telah dipilah dibawa ke kelurahan setempat.
Selanjutnya, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta akan keliling ke kelurahan setiap hari untuk mengambil sampah organik kering.
"Setelah (sampah organik kering) terkumpul, kemudian diwadahi karung atau plastik, terus ditaruh di situ (kelurahan) lalu kita ambil," jelasnya.
Sedangkan, sampah organik basah seperti sisa makanan dikumpulkan ke dalam ember. Selanjutnya, sampah tersebut diambil oleh penggerobak dan sebagian memang dijual oleh mereka untuk makan ternak, maggot dan sebagainya.
"Saya kira sampah organik basahnya sudah ada manajemennya. Saya tinggal menambah satu manajemen organik kering. Saya berikan meeting point-nya di kelurahan masing-masing. Karena itu tidak bau, jadi tidak apa-apa," ucap Hasto. (scp/buz)
Load more