Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Nilai Dakwaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tak Tepat Dikaitkan Pelanggaran Pemilu
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat kliennya tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran pemilu.
Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (23/12/2025) kemarin.
Menurut kuasa hukum, perkara dana hibah pariwisata merupakan kebijakan pemerintah yang diambil dalam situasi darurat pandemi covid-19 pada 2020 lalu. Program ini sebenarnya berkelanjutan. Pemerintah Pusat menetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sebagai penerima hibah.Â
Pihaknya menilai langkah yang dilakukan oleh kliennya sudah berdasar dan mempunyai pertimbangan hukum yang jelas selaku penyelenggara negara atau Bupati.Â
Namun, perkara dana hibah pariwisata tersebut kemudian dikaitkan oleh JPU dengan dugaan pelanggaran Pilkada Sleman tahun 2020. Oleh sebab itu, kuasa hukum menilai tidak ada relevansinya.
"Kebijakan hibah pariwisata adalah ranah administrasi. Kemudian dicampur-adukkan dengan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Sleman tahun 2020 yang ada ranahnya tersendiri dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan," tutur Rizal selaku tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo ditemui seusai persidangan.
"Sehingga, substansi dengan mempermasalahkan dugaan pelanggaran kampanye dan administrasi yang kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor menurut kami tidak sesuai," sambungnya.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran kampanye seharusnya dimulai dari pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Hingga sekarang ini, Rizal menyebut tidak pernah ada putusan bahwa Sri Purnomo terbukti melakukan praktik money politic menggunakan anggaran pemerintah.
"Tuduhan yang dibangun dalam dakwaan masih bersifat asumtif dan belum pernah diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya," kata Rizal.
Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebut Pemkab Sleman menerima dana hibah pariwisata sebesar Rp68.518.100.000. Dana itu seyogyanya disalurkan kepada pelaku pariwisata terdampak covid-19.
Pemberian hibah tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ditandatangani oleh Sri Purnomo selaku Bupati Sleman dalam perjanjian hibah daerah nomor: PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 tanggal 5 November 2020.
Bupati menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian dana hibah. Namun peraturan itu dianggap bertentangan dengan juknis Keputusan Menparekraf Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Sekitar Agustus atau September 2020 bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan kepada saksi Koeswanto (Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020) yang merupakan tim koalisi pemenangan kepala daerah Kabupaten Sleman menyampaikan ada dana dari Kementerian Pariwisata yang menganggur bisa digunakan untuk pemenangan.Â
Sepekan kemudian, Koeswanto mengumpulkan 14 pengurus DPC PDIP Sleman dan menyampaikan penggunaan dana hibah untuk pemenangan paslon bupati dan wabup Sleman nomor urut 3, Kustini-Danang Maharsa. Diketahui, Kustini merupakan istri terdakwa.
Sekira Agustus 2020, saksi Raudi Akmal yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dan juga putra kandung Sri Purnomo sekaligus timses paslon 03 memerintahkan tim relawan pemenangan untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang mengajukan proposal hibah pariwisata ke rumah dinas dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara bagi paslon 03.Â
Selanjutnya, Raudi Akmal menghubungi saksi Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata pada Dinas Pariwisata Sleman untuk datang menemuinya.
Raudi mengatakan kepada Nyoman bila bapak minta jangan disosialisasikan ke desa wisata, kalau ibu tidak percaya kita ketemu bapak sekarang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Sri Purnomo menerbitkan keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep.KDH/A/2020 tentang penerima dana hibah pariwisata berupa dana swakelola kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.
Atas permintaan terdakwa dan saksi Raudi, lima desa wisata yakni Sendang Penjalin, Mbrajan, Gamplong, Grogol dan Cibuk Kidul menyampaikan kepada masyarakat agar memilih paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kabupaten Sleman tahun 2020.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raudi Akmal telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030 sebagaimana audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY. (scp/buz)
Load more