Perdana Arie Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakaran Fasilitas Polda DIY saat Ricuh Ajukan Eksepsi
Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).
Senin, 15 Desember 2025 - 18:57 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Adapun, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) mendatang.
Sebelumnya, Bambang Prasetyo selaku JPU membacakan dua dakwaan terhadap Perdana Arie pada Rabu (10/12/2025) lalu. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Menurutnya, terdakwa disebut melakukan pembakaran tenda warna coklat bertuliskan 'Polisi'. Pembakaran dilakukan dengan korek dan cat semprot. Akibatnya, tenda terbakar hingga hangus dan tidak bisa dipakai lagi.
"Terdakwa membakar tenda tersebut agar aksi demo lebih rusuh," kata Bambang.
Selain itu, terdakwa juga turut mengarahkan mobil sedan ke arah api dari tenda yang dibakar. (scp/buz)
Load more