GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perdana Arie Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakaran Fasilitas Polda DIY saat Ricuh Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).
Senin, 15 Desember 2025 - 18:57 WIB
Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa saat menjalani sidang eksepsi di PN Sleman, Senin (15/12/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Sidang Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembakaran fasilitas sarana milik Polda DI Yogyakarta saat ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan ini, Perdana Arie melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim penasihat hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Yogi Zul Fadhli menyebut, ada dua hal yang diajukan dalam nota keberatan ini.

"Terkait eksepsi ada dua hal yang kami ajukan," kata Yogi, Senin (15/12/2025). 

Adapun, poin pertama dalam eksepsi berkaitan dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa yang mana ditemukan uraian fakta yang identik pada dua pasal yang didakwakan dalam Pasal 406 ayat 1 dan Pasal 187 ke-1 KUHP.

"Di dalam uraian faktanya, jaksa hanya sekedar copy paste dakwaan pertama dengan dakwaan kedua. Itu yang membuat kami menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-faktanya," ucap Yogi.

Selanjutnya, poin kedua terkait substansi dakwaan Pasal 187 ke-1 KUHP. JPU dalam menguraikan fakta-fakta yang dikonstruksikan sebagai perbuatan membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, namun gagal menguraikan unsur bahaya umum bagi barang.

Jaksa juga menyebutkan, objek yang terbakar hanya satu tenda warna coklat bertuliskan 'Polisi' milik Polda DI Yogyakarta. 

 "Kalau kita cermati di dalam surat dakwaannya, jaksa itu gagal menguraikan unsur kerugian bagi umum itu. Karena jaksa hanya bilang bahwa terdakwa Arie dikonstruksikan membakar tenda, itu cuma satu. Dia menjelaskan tenda itu milik Polda DIY, tidak ada unsur umumnya misal menyebabkan dampak ekonomi. Kami menilai, karena tidak ada unsur umumnya, atau jaksa tidak menguraikan kepentingan umum atau barang umum itu, maka kami menilai dakwaan jaksa itu kabur," terang Yogi.

Atas penilaian tersebut, Penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Serta, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa. Pun, membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) mendatang.

Sebelumnya, Bambang Prasetyo selaku JPU membacakan dua dakwaan terhadap Perdana Arie pada Rabu (10/12/2025) lalu. JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP. 

Menurutnya, terdakwa disebut melakukan pembakaran tenda warna coklat bertuliskan 'Polisi'. Pembakaran dilakukan dengan korek dan cat semprot. Akibatnya, tenda terbakar hingga hangus dan tidak bisa dipakai lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa membakar tenda tersebut agar aksi demo lebih rusuh," kata Bambang. 

Selain itu, terdakwa juga turut mengarahkan mobil sedan ke arah api dari tenda yang dibakar. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

Revolusi AI Agent! Teknologi Baru Ini Bisa Atur Jaringan Bisnis Otomatis Tanpa Ribet, Bikin Bisnis Jalan Otomatis

AI generasi terbaru sudah mampu mengeksekusi tugas teknis secara otomatis, termasuk dalam pengelolaan jaringan bisnis. Hadirnya AI agent yang mampu bekerja secara mandiri

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT