Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan MBG, Sekda DIY Peringatkan SPPG Wajib Laporan Rutin dan Sertifikasi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Yogyakarta.
Pada Kamis (16/10/2025) ini, sebanyak 426 siswa di SMAN 1 Yogyakarta mengalami sakit perut dan diare seusai menyantap MBG yang dihidangkan sehari sebelumnya.
Atas peristiwa ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti bersama dengan Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG di Yogyakarta, segera melakukan kontak dengan Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Diketahui, SPPG penyelenggara yang menyediakan MBG untuk SMAN 1 Yogyakarta adalah SPPG wilayah Wirobrajan.
Berdasarkan komunikasi dengan SPPG, Ni Made menyebut, MBG untuk SMAN 1 Yogyakarta dimakan saat istirahat kedua atau sekitar pukul 11.45 WIB.
“Informasinya, harusnya makanan dimasak agak siang tetapi dimasak kemruputen karena kokinya ada yang sakit,” ujar Ni Made, Kamis (16/10/2025).
Ni Made menduga, keracunan berasal dari lauk ayam. Menurut laporan yang diterimanya, jatah untuk SMAN 1 Yogyakarta dimasak berbarengan dengan jatah pagi untuk SD. Padahal seharusnya, jatah siang tidak dimasak berbarengan dengan jatah pagi.
Untuk itu, Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo meminta langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan DIY langsung mendatangi SMAN 1 Yogyakarta agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah berupaya mengantisipasi kejadian keracunan, melalui inisiasi perjanjian SPPG dengan pihak sekolah.
Pihak pertama atau SPPG memiliki kewajiban menyediakan makanan bergizi seimbang yang memenuhi kebutuhan nutrisi siswa, melaksanakan pengolahan bahan makanan dengan memperhatikan aspek-aspek higienitas di setiap tahapan mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pendistribusian, hingga penyajian, sesuai dengan standar operasional prosedur yang tersedia.
Kemudian, mengawasi operasional dapur, termasuk pengolahan, pemorsian, dan pengemasan makanan, sesuai dengan standar operasional prosedur yang tersedia, melakukan pendistribusian makan bergizi kepada pihak kedua secara tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran yang disertai lembar kontrol yang berisi informasi nilai kandungan gizi serta batas waktu konsumsi, sesuai dengan standar operasional prosedur yang tersedia.
“Indikasi pelanggaran oleh SPPG terjadi, apabila perjanjian kerjasama antara SPPG dan sekolah sudah diterapkan,” kata Ni Made.
Load more