Forum Kebangsaan Yogyakarta Dukung Rismon Sianipar Ungkap Polemik Ijazah Kesetaraan Gibran, Kemendikdasmen Didesak Beri Bukti Otentik
- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Forum Kebangsaan Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Rismon Hasiholan Sianipar dalam mengungkap polemik keabsahan ijazah kesetaraan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Rismon menyebut dukungan ini menjadi permulaan bahwa Indonesia mulai bersuara dari Yogyakarta lalu mengular ke Solo, luar Jawa, dan daerah-daerah lainnya.
Menurutnya, langkah ini bukan berdasarkan kebencian, tetapi untuk menggerakkan masyarakat Indonesia agar sadar bahwa memang Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa syarat minimal calon presiden dan wakil presiden adalah lulusan SMA, SMK, atau sekolah sederajat.
"Jadi disimpulkan, Wapres kita saat ini memang tidak memiliki ijazah tersebut. Kami meminta dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia agar bersuara sehingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegakkan kebenaran dan kejujuran," ucap Rismon saat menghadiri pernyataan sikap Forum Kebangsaan Yogyakarta di gedung PDHI, Sabtu (11/10/2025).
Dikatakan Rismon, Kemendikdasmen perlu menjelaskan kepada rakyat secara komprehensif mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang dilakukan oleh Mendikdasmen saat itu. Dugaan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA muncul karena yang bersangkutan menempuh pendidikan di Orchid Secondary School Singapura, namun tidak lulus. Sementara itu, UTS Insearch hanya sebuah tempat bimbingan belajar untuk persiapan menempuh kuliah di Universitas Teknologi Sydney Australia.
Jika setelah dikaji anatomi, silabus, kurikulum, learning outcomes dan lainnya ditemukan bahwa itu cacat administrasi atau kajian, maka pihaknya meminta Kemendikdasmen secepatnya mencabut surat keterangan yang mereka terbitkan pada Agustus 2019 lalu. Surat itu digunakan oleh Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada tahun 2020 dan Wakil Presiden pada tahun 2024.
"Kami sudah menyurati Kemendikdasmen dan memberikan waktu sampai Senin minggu depan agar Menteri Pendidikan Dasar Menengah, Pak Abdul Mu'ti memberikan penjelasan secara transparan, komprehensif, dan akademik. Mengapa surat keterangan itu bisa diproduksi secara resmi dari kantor Bapak, meskipun saat itu, Pak Abdul Mu'ti belum menjabat dan yang menjabat adalah Pak Muhadjir Effendy," kata Rismon.
Maka dari itu, hal ini perlu dikaji ulang karena urusan penyetaraan adalah urusan teknis yang biasanya hanya sampai di tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika ditemukan adanya maladministrasi, pihaknya meminta Mendikdasmen untuk menarik dan membatalkan surat keterangan tersebut. (scp/ard)
Load more