Niat Cari Terapi Pengobatan untuk Anak, Warga Bantul Malah Ditipu Dokter Gadungan Ratusan Juta Rupiah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
"Pada Jumat (5/9/2025), polisi mendatangi tempat praktik itu di wilayah Padusan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah diinterogasi, dia mengakui perbuatannya," ucap AKP Mirza.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan beserta barang bukti di antaranya sebuah baju snell warna putih, sebuah infus beserta selangnya, sebuah jepit dan pinset medis, lima suntikan 3 ml, sebuah stetoskop dan pengukur tensi, satu pack berisi vitamin penambah darah, minyak ikan, vitamin D1 dan asam folat. Selain itu, masih banyak barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 dan atau Pasal 441 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (scp/buz)
Load more