Niat Cari Terapi Pengobatan untuk Anak, Warga Bantul Malah Ditipu Dokter Gadungan Ratusan Juta Rupiah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Nasib apes dialami oleh J, warga Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Alih-alih mencari terapi pengobatan untuk sang anak, perempuan usia 40 tahun itu malah jadi korban penipuan oleh seorang dokter gadungan.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan bahwa aksi tindak pidana kriminal ini terjadi pada pertengahan 2024 lalu. Terlapor merupakan dokter gadungan bernama Dr. Fakimaru Emmy.
"Pada Juni 2024 lalu, korban berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya. Kemudian, oleh tante korban inisial M ditunjukkan tempat terapi yang beralamat di Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul dengan dokter pengampu terapi atas nama Dr. FE," tutur Mirza saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Setelah korban mendaftar dalam program terapi tersebut, lanjutnya, korban membayar uang sebesar Rp 15.000.000 kepada terlapor.
Setelah beberapa minggu, terlapor memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania sehingga korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 7.500.000.
Pada Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132.000.000. Pada November 2024, korban diarahkan untuk membayar Rp 7.500.000 guna pembayaran psikologi dan Rp 46.950.000 yang sudah ditalangi oleh terlapor. Serta, korban juga diminta untuk menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan.
Pada Februari 2025, terlapor memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320.000.000. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp 10.000.000 dengan iming-iming deposit anak korban cair.
Dalam perkara ini, terlapor sebelumnya juga mengaku sebagai dokter di RSUP Dr Sardjito. Sehingga pada September 2025, korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP Dr Sardjito.
"Dari situ, diketahui bahwa terlapor tidak terdaftar sebagai dokter disana (RSUP Dr Sardjito). Korban juga mengecek penyakit HIV yang diderita anaknya dan ternyata hasilnya negatif," ungkap AKP Mirza.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000 dan sebuah sertifikat tanah ikut raib. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal laporan polisi tersebut, Unit II Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapati keberadaan pelaku di tempat praktiknya.
"Pada Jumat (5/9/2025), polisi mendatangi tempat praktik itu di wilayah Padusan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah diinterogasi, dia mengakui perbuatannya," ucap AKP Mirza.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bantul guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku diamankan beserta barang bukti di antaranya sebuah baju snell warna putih, sebuah infus beserta selangnya, sebuah jepit dan pinset medis, lima suntikan 3 ml, sebuah stetoskop dan pengukur tensi, satu pack berisi vitamin penambah darah, minyak ikan, vitamin D1 dan asam folat. Selain itu, masih banyak barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 dan atau Pasal 441 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (scp/buz)
Load more