Sidang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Majelis Hakim PN Sleman Tolak Eksepsi Terdakwa Christiano Tarigan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terkait kasus dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Sidang putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih didampingi dua Hakim Anggota yakni Suryo Duyuno dan Siwi Rumbarwigati yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9/2025).
"Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Irma Wahyuningsih, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Terkait dengan keberatan atas kekeliruan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penulisan nama tengah terdakwa, Majelis hakim berpendapat bahwa secara formil identitas lengkap terdakwa atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah ada dalam surat dakwaan.
Mengenai identitas tersebut, telah diakui dan dibenarkan sendiri oleh terdakwa pada saat dalam persidangan pembacaan dakwaan dan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU.
Dalam putusan selanya, Majelis hakim menjelaskan surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah disusun dengan cermat. Di dalamnya telah diuraikan secara runtut perbuatan terdakwa untuk menggambarkan pidana yang dilakukan.
Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Di lokasi yang sama, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto menghormati keputusan majelis hakim terhadap kliennya.
"Kita menghormati apapun keputusan itu. Kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel.
Setelah ini, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas kliennya.
"Dalam waktu satu minggu, kami akan menentukan sikap. Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami," ucapnya. (scp/buz)
Load more