News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Majelis Hakim PN Sleman Tolak Eksepsi Terdakwa Christiano Tarigan

Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terkait kasus dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.
Selasa, 16 September 2025 - 20:21 WIB
Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Sleman atas perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Selasa (16/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terkait kasus dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

Sidang putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih didampingi dua Hakim Anggota yakni Suryo Duyuno dan Siwi Rumbarwigati yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Irma Wahyuningsih, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terkait dengan keberatan atas kekeliruan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penulisan nama tengah terdakwa, Majelis hakim berpendapat bahwa secara formil identitas lengkap terdakwa atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah ada dalam surat dakwaan.

Mengenai identitas tersebut, telah diakui dan dibenarkan sendiri oleh terdakwa pada saat dalam persidangan pembacaan dakwaan dan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU.

Dalam putusan selanya, Majelis hakim menjelaskan surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah disusun dengan cermat. Di dalamnya telah diuraikan secara runtut perbuatan terdakwa untuk menggambarkan pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Di lokasi yang sama, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto menghormati keputusan majelis hakim terhadap kliennya.

"Kita menghormati apapun keputusan itu. Kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah ini, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas kliennya.

"Dalam waktu satu minggu, kami akan menentukan sikap. Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami," ucapnya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT