Dua Pelaku Perusakan dan Pelemparan Bom Molotov di Enam Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman Dibekuk Polisi
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah botol Mc-Donald berisi BBM yang terpasang sumbu kain, sebuah kartu memori MMC, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sepasang sandal jenis selop warna hitam. Juga sebuah hodie warna abu-abu, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana kargo warna hitam dan sebuah helm merek BMC warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka ARS disangkakan Pasal 187 ke-1e KUHAP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 187 ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka DSP disangkakan Pasal 187 ke 2 junto pasal 531 percobaan barang siapa dengan sengaja membakar sementara untuk tersangka DSP alias Yaya dikenakan pasal 187 ke-1e KUHAP jo Pasal 56 ke-1e KUHAP dengan ancaman maksimal 12 tahun dihukum sepertiganya. (scp/dan)p
Load more