Dua Pelaku Perusakan dan Pelemparan Bom Molotov di Enam Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman Dibekuk Polisi
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku perusakan dan pelemparan bom molotov di enam pos polisi wilayah hukum Polda DI Yogyakarta pada 4 September 2025 lalu.
Mereka adalah ARS alias Kopul (21) warga Godean, Kabupaten Sleman dan DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul. Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Yogyakarta.
"Jadi kedua tersangka kami tangkap setelah kedapatan melakukan perusakan dan pelemparan bom molotov di Pos Polisi Pingit Kota Yogyakarta dan lima Pos Polisi lainnya di Kabupaten Sleman," kata Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, lima pos polisi di Kabupaten Sleman yang menjadi sasaran meliputi Pos Polisi Pelem Gurih, Kronggahan, Monjali, Jombor dan Denggung.
Kombes Pol Eva menuturkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman melakukan proses penyelidikan. Pascakejadian, tim gabungan menyusuri sebanyak 41 titik CCTV pada rute yang dilewati oleh tersangka. Hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri orang yang diduga melakukan pelemparan molotov.
Singkap cerita, pada Rabu (10/9/2025) pukul 03.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan ke rumah ARS di Godean. Tapi saat itu, ARS sudah kabur sehingga polisi melaksanakan tindakan persuasif kepada pihak keluarga.
Sekira 10.00 WIB, ARS diamankan ke Polresta Yogyakarta. Dari keterangan ARS, dalam pembuatan molotov dibantu oleh tersangka DSP. Dilanjutkan pukul 17.00 WIB, DSP berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Jadi, peran ARS itu yang melempar molotov. Sementara, DSP yang membantu membuat molotov," ucap Kombes Pol Eva.
Ditegaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan tersebut sebelumnya tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Mapolda DI Yogyakarta. Mereka nekat melempari sejumlah pos polisi karena ikut-ikutan konten yang melihatkan aksi serupa di media sosial (medsos) TikTok.
"Tidak terlibat (demo di Polda DIY). Modus operandi melempar pos polisi dengan molotov adalah ikut-ikutan karena melihat medsos perusakan di beberapa kantor polisi," ungkapnya.
Load more