Pameran Pertanahan 2025 di Yogyakarta, Edukasi Masyarakat Mengetahui Asal-Usul Hingga Pengelolaan Tanah Kasultanan
- Tim tvOne - Tim tvOne
Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto mendukung terselenggaranya pameran ini karena bagian dari UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, salah satunya urusan pertanahan.
Dalam UU tersebut, terdapat regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diatur dalam Perdais DIY Tahun Nomor 1 Tahun 2017. Serta, Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan tanah kalurahan.
DPTR juga menyediakan klinik konsultasi bagaimana prosedur pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diatur dalam Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018. Dengan demikian, masyarakat bisa berkonsultasi terkait pembaharuan hak guna bangunan serta perpanjangannya sekaligus hak pakai di atas tanah milik Kasultanan. Pun pemanfaatan tanah kalurahan.
"Harapannya, tidak ada lurah, pamong maupun masyarakat yang terlibat persoalan pidana," ucap Bayu. (buz)
Load more