News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Kapok Masuk Bui, Pekerja Homestay di Yogyakarta Lagi-lagi Gadaikan Empat Motor Sewaan

Seorang pekerja homestay ditangkap polisi lantaran menggelapkan empat unit sepeda motor yang disewanya dari tempat rental di Kota Yogyakarta.
Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:32 WIB
Tersangka penggelapan motor inisial ED (38) beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang pekerja homestay ditangkap polisi lantaran menggelapkan empat unit sepeda motor yang disewanya dari tempat rental di Kota Yogyakarta.

Tak hanya itu, pria inisial ED (38) juga menggadaikan motor sewaan itu kepada orang lain. Kini, ED yang diketahui seorang residivis kasus serupa itu kembali meringkuk dibalik jeruji besi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka mendatangi rental motor di Jalan Sosrowijayan, Sosromenduran, Gedongtengen pada Sabtu (9/8/2025). 

Modusnya, tersangka dengan sengaja menyewa empat sepeda motor dengan alasan untuk dipinjam-pakaikan kepada tamunya. Kebetulan, tersangka merupakan pekerja homestay.

Adapun, beberapa unit motor itu disewa tersangka dengan perjanjian batas waktu tertentu secara lisan. Mengingat, si pemilik rental juga kenal dengan keluarganya.

"Berbekal kepercayaan, akhirnya si pemilik rental percaya kalau unit yang akan dipinjam-pakaikan oleh tersangka akan digunakan untuk tamunya," kata Eka saat rilis kasus, Kamis (28/8/2025).

Selanjutnya pada (9/8/2025), tersangka meminjam satu unit motor selama dua hari dengan biaya sewa Rp 160.000. Kemudian pada (10/8/2025), dia kembali menyewa dua motor selama dua hari dengan total biaya sewa Rp 360.000. Pada (19/8/2025), dia pinjam lagi 1 unit motor. Meski biaya sewa sudah dibayar, namun motor-motor rental itu belum dikembalikan. 

"Karena merasa 4 unit motornya tidak kembali, si pemilik rental akhirnya melaporkan kepada Polsek Gedongtengen. Total kerugiannya mencapai kurang lebih Rp 100 juta," ucap Eka.

Atas laporan tersebut, unit reskrim Polsek Gedongtengen melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Dari pengakuan tersangka, tiga motor sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Sementara, satu unit masih dalam penguasaannya.

"Tiga unit itu terdiri dari dua unit di daerah Tegalrejo dan satu unit di Depok," ungkap Eka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Imbas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (scp/buz)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Siapa Sih Paulo Ricardo? Disebut-sebut Jadi Bek Anyar Persija Jakarta, Kini Sudah Jalani Medical Check-up

Siapa Sih Paulo Ricardo? Disebut-sebut Jadi Bek Anyar Persija Jakarta, Kini Sudah Jalani Medical Check-up

Siapakah sebenarnya sosok yang pernah mencicipi atmosfer kompetisi Eropa ini hingga disebut-sebut akan bergabung dengan Persija Jakarta?
Tips Mengelola Keuangan ala Gen Z: Cara Cerdas Hadapi Kebutuhan Mendesak Tanpa Panik

Tips Mengelola Keuangan ala Gen Z: Cara Cerdas Hadapi Kebutuhan Mendesak Tanpa Panik

Salah satu langkah dasar yang penting bagi Gen Z adalah membedakan kebutuhan dan keinginan. Dana darurat seharusnya disiapkan sejak awal, meski dalam jumlah

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT