13 Tahun UU Keistimewaan DIY, Momentum Hadapi Tantangan Pariwisata, Teknologi, Alih Fungsi Lahan Hingga Budaya Global
- Tim tvOne - Tim tvOne
Yogyakarta, tvOnenews.com - Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menginjak usia ke-13. Tahun ini, peringatan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2012 mengangkat tema 'Mupakara Gunita Prasanti Loka'. Bertempat di Teras Malioboro Beskalan, peringatan UUK DIY ke-13 dibuka oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menuturkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan tonggak penting dalam pengakuan dan penguatan nilai-nilai kekhususan Yogyakarta dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam UU ini menegaskan kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lima urusan berkaitan dengan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang
Dijelaskan Aris, peringatan UUK DIY bertemakan 'Mupakara Gunita Prasanti Loka' memiliki arti sebuah ungkapan yang penuh makna yang menggambarkan tekad bersama untuk memelihara kebudayaan, menjaga ketentraman dan kesejahteraan masyarakat di DIY.
"Hal ini menjadikan keistimewaan sebagai jalan untuk membangun peradaban yang berpijak pada tradisi dan terbuka pada masa depan," kata Aris saat pembukaan rangkaian peringatan 13 tahun UU Keistimewaan, Rabu (13/8/2025) malam.
Dalam semangat kolaboratif, kegiatan pembukaan diselenggarakan dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY. Mulai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY yang menghadirkan layanan perpanjangan pajak STNK tahunan, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia yang memberikan layanan konsultasi kesehatan jiwa.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY memberikan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Balai Pengelolaan Teknologi Tepat Guna yang menghadirkan layanan mobil keliling (si keling).
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY memberikan layanan konseling melalui PUSPAGA dan TESAGA, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyediakan layanan Pojok Baca.
Setelah itu, Dinas Koperasi dan UKM DIY menyediakan pelayanan publik kepengurusan NIB untuk UMKM serta Balai Layanan Bisnis UMKM DIY dan Teras Malioboro yang menampilkan fashion show dari pelaku UMKM.
Foto: Penampilan Tari di Pembukaan 13 Tahun UUK DIY di Teras Malioboro Beskalan
Load more