Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024 Libatkan Sejumlah Travel
- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 turut melibatkan sejumlah perusahaan travel berskala kecil hingga besar.
Â
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan sejumlah perusahaan travel ini akan terungkap dalam proses pemeriksaan, termasuk keuntungannya.
Â
"Itu nanti spesifik karena terkait masalah keuntungan. Memang ada beberapa travel yang akan terungkap nantinya dari pemeriksaan," tutur Setyo ditemui seusai mengisi kuliah bertajuk 'Pendidikan Anti Korupsi' di Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Selasa (12/8/2025).
Â
Setyo menyebut, setidaknya ada puluhan perusahaan travel berskala kecil hingga besar yang diduga turut terlibat.
Â
"Lebih kurang segitu (melibatkan sekitar 10 perusahaan travel). Setidaknya ada travel yang bisa dikategorikan berskala besar, sedang dan beberapa travel kecil," ungkapnya.
Â
Dalam kasus ini, KPK disebutnya telah mencekal tiga orang keluar negeri. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta dua orang lainnya inisial FHM dan IAA. Menurutnya, pencegahan tiga orang ke luar negeri berkaitan untuk pendalaman perkara.
Â
"Pastinya, supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Sehingga, memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," terang Setyo.
Sebagaimana disampaikan oleh KPK, kata Setyo, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Untuk perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh jajarannya.
Â
"Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers berikutnya," ucap Setyo.
Â
KPK memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 Triliun. Detailnya, KPK akan melibatkan instansi terkait untuk proses penghitungannya.
Â
"(Kerugian Rp1 Triliun) Hitungan sementara yang disebutkan. Detailnya, pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang," pungkasnya. (scp/dan)
Load more