Kesaksian Warga Sekitar Soal Judi Online di Bantul, Tak Tahu Ada Aktivitas Mencurigakan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan markas judol di Banguntapan, Kabupaten Bantul berujung pada penangkapan lima tersangka.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator inisial NF (25), EN (31), DA (22) dan PA (24). Serta, satu koordinator inisial RDS (32).
Modusnya para tersangka bermain judol secara terorganisir dengan memanfaatkan situs-situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer serta dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain.
"Saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer dimana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," terang AKBP Slamet.
Kini, kelima tersangka telah dilakukan penahanan. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DI Yogyakarta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online. Apabila dikemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, maka akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (scp/dan)
Load more