GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Negeri Sleman Hentikan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi, Sebut Tak Berwenang Mengadili

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman membacakan putusan sela terhadap eksepsi dalam gugatan sidang perdata ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:07 WIB
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho saat menyampaikan putusan sela terkait nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn, Selasa (5/8/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman membacakan putusan sela terhadap eksepsi dalam gugatan sidang perdata ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

Sebagaimana diketahui, gugatan dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn diajukan oleh Komardin selaku penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, delapan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim PN Sleman menerima eksepsi kompetensi absolut dari tergugat 1-7.

"Intinya, PN Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor 106 Tahun 2025," kata Agung Nugroho, Wakil Ketua PN Sleman saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).

Agung menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim merujuk pada dalil-dalil gugatan dari pihak penggugat berkaitan dengan sengketa informasi publik. 

Sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penyelesaiannya berada di Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan dikabulkannya eksepsi absolut, ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini di PN Sleman. Namun demikian, jika para pihak memang tidak sependapat bisa mengajukan upaya hukum banding," ucap Agung.

Sementara, Komardin selaku penggugat menyebut PN Sleman salah mengartikan gugatan.

"Ini perbuatan melawan hukum berarti di PN Sleman dan harus mengadili," ucap Komardin. 

Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam rentang waktu 14 hari sejak keluarnya putusan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pihaknya juga tengah berproses di KIP. Ini diawali dengan permohonan dokumen lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM. Akan tetapi, permohonan itu ditolak. Selanjutnya, ia mengajukan permohonannya ke Rektor UGM dengan batas waktu 30 hari kerja. 

"Kalau tidak balas langsung ke KIP pusat, kira-kira September. Kalau PTUN belum. Kalau KIP menolak, baru ke PTUN," kata Komardin. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT