Pengadilan Negeri Sleman Hentikan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi, Sebut Tak Berwenang Mengadili
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman membacakan putusan sela terhadap eksepsi dalam gugatan sidang perdata ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.
Sebagaimana diketahui, gugatan dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn diajukan oleh Komardin selaku penggugat.
Sementara, delapan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmojo.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim PN Sleman menerima eksepsi kompetensi absolut dari tergugat 1-7.
"Intinya, PN Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor 106 Tahun 2025," kata Agung Nugroho, Wakil Ketua PN Sleman saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Agung menuturkan bahwa pertimbangan majelis hakim merujuk pada dalil-dalil gugatan dari pihak penggugat berkaitan dengan sengketa informasi publik.
Sebagaimana dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka penyelesaiannya berada di Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dengan dikabulkannya eksepsi absolut, ini menjadi putusan akhir terhadap perkara ini di PN Sleman. Namun demikian, jika para pihak memang tidak sependapat bisa mengajukan upaya hukum banding," ucap Agung.
Sementara, Komardin selaku penggugat menyebut PN Sleman salah mengartikan gugatan.
"Ini perbuatan melawan hukum berarti di PN Sleman dan harus mengadili," ucap Komardin.
Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam rentang waktu 14 hari sejak keluarnya putusan ini.
Selain itu, pihaknya juga tengah berproses di KIP. Ini diawali dengan permohonan dokumen lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM. Akan tetapi, permohonan itu ditolak. Selanjutnya, ia mengajukan permohonannya ke Rektor UGM dengan batas waktu 30 hari kerja.
"Kalau tidak balas langsung ke KIP pusat, kira-kira September. Kalau PTUN belum. Kalau KIP menolak, baru ke PTUN," kata Komardin. (scp/buz)
Load more