Lima Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Pelajar di Yogyakarta Ditangkap Polisi
- Tim tvOne - Andri Prasetyo
"Saudara MMA yang duduk di tengah sudah menyiapkan alat sarung dan batu menunggu tibanya kelompok korban. Saudara RS yang merupakan eksekutor itu mengayunkan gir ukuran (diameter) 21 cm dililitkan dengan sabuk beladiri 224 cm. Tersangka RS ini yang duduk paling belakang di NMax dia turun mengayunkan gir. Motor pertama kelompok korban tidak kena, motor kedua yang duduk di depan tidak kena karena mengelak, akhirnya mengenai korban yang duduk di belakang," papar Ade.
Korban, kata Ade, akhirnya terjatuh berjarak sekitar 140 meter dari lokasi kejadian dengan kondisi tidak sadarkan diri. Korban lalu dibawa petugas dari Direktorat Sabhara Polda DIY yang sedang melaksanakan patroli ke rumah sakit.
"Korban ditolong saat itu korban masih bernafas namun tidak sadarkan diri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hardjolukito. Dan telah ditangani oleh rekan-rekan medis namun jam 9.30 WIB korban meninggal dunia," terang mantan Kapolres Karawang itu.
Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor pelaku dan sebuah gir yang digunakan untuk melukai korban. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan senjata tajam lain jenis celurit dan parang.
Pelaku akan dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau penganiayaan berat.
"Penganiayaan berencana ancaman maksimalnya 9 tahun dan penganiayaan berat ancaman maksimalnya 7 tahun," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more