Gugat UGM Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Serahkan 23 Alat Bukti di Persidangan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Komardin selaku penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membawa 23 alat bukti dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sleman pada hari ini. Bukti-bukti yang diserahkan mulai dari tayangan YouTube dan beberapa dokumen asli.
"Ada 23 alat bukti yang kami bawa, termasuk yang ada di YouTube dan ada dokumen asli," kata Komardin, Selasa (22/7/2025).
Adapun, tayangan YouTube yang dilampirkan seperti pernyataan mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Sofian Effendi yang menyatakan bahwa Jokowi tidak tamat S1.
Walaupun pernyataannya ini ditarik beberapa hari lalu, menurut Komardin, hal ini telah menimbulkan kegaduhan baru. Kemudian, dokumennya berupa kerugian masyarakat akibat anjloknya harga sejumlah komoditas. Kondisi ini imbas beredarnya isu ijazah palsu dari mantan Walikota Solo tersebut.
"Karena kita memperbincangkan soal kerugian, dokumen aslinya termasuk harga daging, batu bara yang mengalami penurunan. Kenapa? karena banyak produksi namun kurang pembelinya akibat terpengaruh dari kegaduhan yang terjadi gegara isu ijazah palsu ini," tutur Komardin.
Sebagaimana diketahui, ada delapan tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor, Wakil Rektor 1-4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan Kasmujo yang disebut-sebut sebagai dosen pembimbing Jokowi.
Para tergugat UGM yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan sembilan alat bukti baik dokumen asli maupun fotokopi sebagai pembanding.
"Contohnya tentang pengajuan permohonan ada mekanismenya, Undang-undang (UU) soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (alat bukti) ini lebih pada penekanan sengketa soal informasi publik. Karena, yang diminta terkait masalah ijazah. Kita disuruh buka, ini menurut kami sudah masuk dalam ranahnya informasi publik," kata Ariyanto, Kuasa Hukum Tergugat UGM 1-7.
Kewenangan Mengadili
Sedangkan, Kasmujo yang merupakan mantan dosen PNS UGM disebut-sebut tidak ada relevansi di dalam mengajukan kewenangan mengadili perkara ini.
"Kami hanya mengajukan eksepsi saja, berkaitan alat bukti adalah kompetensi dari tergugat 1-7," ucap Zahru Arqom, Kuasa Hukum Kasmujo.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Selasa (5/8/2025) mendatang. (scp/buz)
Load more