Fakta Baru Penembakan Dua Anggota Brimob di Kulon Progo, Pelaku Akui Sedang Mabuk saat Beraksi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kulon Progo, tvOnenews.com - Polisi telah mengamankan pelaku penembakan terhadap dua anggota Brimob di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Diketahui, pelaku berjenis kelamin pria inisial KI (35), warga Lendah, kabupaten setempat. Dari penangkapan ini, polisi mengungkap fakta-fakta baru.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan bahwa aksi penembakan terjadi di depan rumah pelaku wilayah Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah pada Sabtu (31/5/2025) pukul 00.30 WIB. Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi nekat itu karena pengaruh minuman beralkohol.
"Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB, KI sempat mengonsumsi miras di rumahnya. Tengah malam, dia keluar rumah untuk mencari angin. Saat itulah, dia bertemu dengan dua anggota Brimob yang saat itu melintas disana," terang Yusuf kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Menurut keterangan pelaku, kata Yusuf, dua anggota Brimob tersebut diduga rombongan kejahatan jalanan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengeluarkan airsoftgun kemudian menembakkannya ke arah NW dan AP (33), warga Sewon, Kabupaten Bantul. Saat itu, dua personil Brimob tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku menembakkan airsoftgun sebanyak 8 kali. (Tembakan) dua ke atas, dua mengarah ke personil. Beruntungnya, yang mengenai personil tidak menyebabkan luka, hanya masuk jaket," tuturnya.
Setelah melepaskan tembakan tersebut, pelaku berhasil diamankan polisi ke Polsek Lendah. Kemudian, dia diserahkan ke Polres Kulon Progo. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh airsoftgun beserta pelurunya dengan cara membelinya melalui online. Sehingga, tidak memiliki izin resmi.
"Airsoftgunnya dibeli pada 2023 lalu lewat Facebook, sedangkan peluru jenis gotri dibeli pelaku dari toko online seharga Rp 80 ribu," ungkap Yusuf.
Sejak pembelian tersebut, pelaku mengaku sudah dua kali menggunakan senjata tersebut. Pertama, dia mencoba menembakkan di belakang rumahnya dan kedua dicoba ke arah rombongan terduga kejahatan jalanan yang ternyata personil kepolisian.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)
Load more