Temui Korban Mafia Tanah, Pemkab Sleman Siap Berikan Pendampingan Hukum Hingga Janjikan Sertifikat Kembali
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Diberitakan sebelumnya, Hedi dan istrinya terancam kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunannya seluas 1.475 meter persegi.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 2011. Awal mula kejadian, Hedi dan istrinya didatangi oleh dua orang inisial SH (perempuan) dan SJ (laki-laki) yang tidak ia kenal sebelumnya. Maksud kedatangan mereka untuk mengontrak rumah Evi guna pendirian usaha.
Kala itu, mereka hendak mengontrak rumah tersebut selama 5 tahun dengan harga Rp 5 juta per tahunnya. Rencananya, mereka akan menempati rumah kontrakan tersebut pada 2012. Sebagai bentuk kesepakatan, SH meminta Evi untuk menyerahkan sertifikat rumah kontrakan tersebut.
Dalam perjalanannya, SH tidak datang ketika tiba saatnya untuk menempati rumah kontrakan tersebut. Tiba-tiba, Hedi dan istrinya didatangi oleh pihak PT BPR Berlian Bumi Artha yang memberitahukan sertifikatnya telah dijadikan agunan bank oleh SJ sebesar Rp 300 juta, namun tidak diangsur selama 3 bulan. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam proses hukum ini, sertifikat milik Hedi dan istrinya yang bersengketa ini tetap beralih nama menjadi orang lain padahal telah dilakukan pemblokiran secara internal oleh BPN Sleman. (scp/buz)
Load more