Temui Korban Mafia Tanah, Pemkab Sleman Siap Berikan Pendampingan Hukum Hingga Janjikan Sertifikat Kembali
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memberikan pendampingan hukum bagi Hedi Ludiman (49) beserta istrinya Evi Fatimah (38) yang diduga menjadi korban mafia tanah di Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya sesuai menerima audiensi mereka di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Harda mengaku prihatin dengan persoalan yang dialami warganya. Ia berharap, kejadian serupa tidak dialami oleh warganya yang lain.
Adapun, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin kerjasama dengan orang atau badan usaha. Pun, saat transaksi harus dibaca betul materinya.
"Selaku Pemkab Sleman, kami siap mendampingi sampai sertifikat kembali lagi. Kami juga ada bagian hukum jika diminta untuk mendampingi korban," kata Harda ditemui usai audiensi.
Dalam audiensi tersebut, Harda juga menyarankan Hedi dan istrinya untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman guna merunut persoalan yang dialami mereka.
"Karena yang bisa mengurai perjalanan kenapa ganti nama di sertifikat itu kan BPN. Dari uraian tersebut, bisa diketahui siapa yang melakukan, bisa ketemu siapa pelakunya untuk dimintai penjelasannya," ucap Harda.
Usai bertemu Bupati Sleman, Hedi mengaku dirinya akan bertemu dengan DPRD setempat untuk meminta bantuan terkait permasalahannya dari awal sampai akhir, termasuk saat ia diombang-ambingkan mengenai masalah hukum.
"Waktu lapor di Polresta Sleman itu berkasnya hilang sehingga kasusnya menjadi berlarut-larut oleh penyidik lama entah disengaja ataupun tidak. Juga Polda DIY yang sering di SP 3," kata Hedi.
Terkait dengan laporannya tentang Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pemalsuan yang belum selesai, ia pun meminta Polda DIY untuk membuka lagi kasus ini.
Selain itu, dirinya juga akan meminta penjelasan ke BPN Sleman terkait masalah ini. Begitu pula soal gugatan perdata yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Sleman yang mana putusannya menyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena salah.
"Gugatan di Pengadilan yang 10 lembar masuk ke gugatan saya itu juga saya agak kebingungan. Nanti, Saya akan tempuh gugatan baru kalau sudah proses pidana ini selesai. Saya tempuh lewat keperdataan," ucap Hedi.
Load more