Tanah dan Bangunan Seluas 1.475 Meter Persegi Milik Guru Honorer di Sleman Diduga Dikuasai Mafia Tanah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
SH kemudian disidang di Pengadilan Negeri Sleman dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Dari persidangan itu, Hedi baru mengetahui adanya kuasa jual hingga Akta Jual Beli (AJB) yang ternyata palsu. Juga, KTP palsu istrinya yang dilegalisir oleh notaris di Kalasan. Alhasil, Hedi melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam persidangan, notaris tersebut terbukti bersalah melanggar secara etik.
"Saya gugat secara perdata di PN Sleman. Saya juga melaporkan pihak BPR karena dalam proses kredit banyak pelanggaran, mulai dari tidak dilakukannya survei, tidak menemui pemilik tanah yang asli dan penggunaan KTP fiktif diperbolehkan untuk hutang di BPR," ungkap Hedi.
Adapun, putusannya saat itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena putusannya salah.
"Gugatan orang lain masuk ke gugatan saya sekitar 10 lembar. Beda jauh dengan masalah saya. Lalu, saya ajukan banding. Dalam waktu 2 pekan, saya ditelepon panitera dan hakim bilangnya mau diganti, diperbarui namun saya tidak boleh," terangnya.
Tak hanya itu, hakim di PN Sleman menghubungi pengacara Hedi untuk menyerahkan berkas-berkasnya, namun dirinya bersikukuh tidak mau. Hingga akhirnya, pengacara Hedi memilih untuk mengundurkan diri.
Pada 2017, Hedi tetap mengejar SJ yang masih buron. Namun fakta di lapangan, berkas tersebut hilang di kepolisian.
Singkat cerita, sertifikat milik Hedi yang bersengketa diblokir oleh BPN. Meski diblokir, sertifikat tersebut tetap dilelang oleh bank. Padahal, setahu dirinya, jika sertifikat diblokir tidak bisa dilelang. Pada 2024, sertifikat milik Hedi sudah beralih nama inisial RZA yang diketahui oknum kejaksaan.
"Itu dikasih tahu saudara saya karena di Whatsapp saudaranya RZA kalau tanahnya sudah dibeli keponakannya (RZA) seharga Rp 1 Miliar katanya lelang. Saya kroscek di BPN Sleman ternyata sertifikat sudah beralih nama," tutur Hedi.
Setelah itu, dirinya menyurati BPN Sleman dan dibalas ada geganjilan macam-macam. Akhirnya, ia melaporkan ke Polda DIY. Selama 5 bulan, penyelidikannya belum tuntas namun sudah di SP 3. Hingga saat ini, Hedi dan istrinya berharap sertifikat miliknya tersebut bisa kembali.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menyampaikan, polisi masih memburu satu orang yang masih buron.
Load more