Tanah dan Bangunan Seluas 1.475 Meter Persegi Milik Guru Honorer di Sleman Diduga Dikuasai Mafia Tanah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga ditemukan di Kabupaten Sleman setelah sebelumnya terdapat di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kasus tersebut kali ini dialami oleh seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49). Warga Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman ini terancam kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunannya seluas 1.475 meter persegi.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 2011 silam. Awal mula kejadian, Hedi dan istrinya, Evi Fatimah (38) didatangi oleh dua orang inisial SJ (pria) dan SH (perempuan), yang tidak ia kenal sebelumnya. Maksud kedatangan mereka untuk mengontrak rumah Evi guna pendirian usaha.
Kala itu, mereka hendak mengontrak rumah tersebut selama 5 tahun dengan harga Rp 5 juta per tahunnya. Dalam waktu 5 tahun, mereka membayar kontrakan itu sebesar Rp 25 juta. Rencananya, mereka akan menempati rumah kontrakan tersebut pada 2012.
"Supaya rumah kontrakan ini tidak ditawarkan ke orang lain, istri saya disuruh oleh SH untuk menyerahkan sertifikat. Pikir istri saya, karena SH ini sudah tua, jadi percaya saja (sertifikat diserahkan)," kata Hedi saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Dalam perjalanannnya, SH membayar rumah kontrakan tersebut dengan dicicil selama 5 bulan dimulai sejak Agustus sampai dengan Desember. Setelah itu, mereka meminta Evi datang ke rumah usahanya di wilayah Kalasan. Disana, Evi bertemu dengan pegawai notaris dan disuruh untuk menandatangani berkas tanpa dibacakan isinya.
Pada Mei 2012, tiba saatnya SH dan SJ datang untuk mengontrak rumah Evi, namun yang bersangkutan tidak datang padahal mereka juga sudah di telepon.
Tak berselang lama, pihak dari PT BPR Berlian Bumi Artha mendatangi Evi dan suaminya untuk memberitahukan jika sertifikat rumahnya telah dijadikan agunan kredit bank oleh SJ sebesar Rp 300 juta. Serta, agunan tersebut tidak diangsur selama 3 bulan.
"Saya kaget, kemudian saya kroscek ke BPN Sleman dan benar (sertifikatnya) sudah beralih nama atas nama SJ," ucap Hedi.
Tepatnya pada 1 Juni 2012, Hedi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Sleman. Dalam kurun waktu 2014-2015, kasus tersebut dalam proses penanganan polisi. Selanjutnya, polisi menetapkan SH sebagai tersangka. Sementara, SJ statusnya masih buron.
Load more