Advokasi Kasus Serupa Mbah Tupon, Pemkab Bantul: Jangan Ada Korban Mafia Tanah Orang Miskin
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Belum selesai dengan kasus Mbah Tupon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mendampingi korban dugaan kasus mafia tanah yang ada di wilayahnya.
Korban adalah Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Tanah seluas 2.275 meter persegi peninggalan orang tuanya terancam diambil mafia tanah. Kasus ini pun telah dilaporkan ke layanan bagian hukum Pemkab Bantul.
"Kami sudah menerima surat laporan itu dari korban. Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses, sama seperti kasus Mbah Tupon," kata Halim usai bertemu dengan Bryan di kantornya, Senin (5/5/2025).
Halim mengaku, telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bantul untuk melakukan investigasi yang sama mulai dari melakukan penelitian, klarifikasi dan pendampingan.Â
Pemkab Bantul disebutnya akan terus melakukan upaya advokasi agar masyarakat lebih berhati-hati sehingga mafia tanah di Kabupaten Bantul bisa diberantas.Â
"Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul, yang korbannya itu orang-orang kecil. Bahkan, orang-orang yang masuk kategori miskin. Mungkin itu tanah satu-satunya diambil orang lain, kan ya kasihan," ucap Halim.
Dikatakannya, Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bantul segera menindaklanjuti laporan ini. Dalam waktu 2-3 hari, informasi lebih lanjut terkait progres penanganannya sudah bisa diterima.Â
Bahkan, Pemkab Bantul mewacanakan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari beberapa unsur pemerintahan. Terpenting, menurut Halim adalah upaya pencegahan.
"Ya kalau perlu kita bikin. Tetapi yang paling penting itu kan pencegahan dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehatian-kehatian masyarakat dalam melakukan transaksi apapun," ujarnya.
Halim juga berpesan kepada masyarakat untuk berkonsultasi ke Pemkab Bantul jika merasa ragu.
"Kalau titip pemecahan (sertifikat), ngurus pajak, ngurus macem-macem itu harus melalui orang yang bisa dipercaya, yang bonafit, yang tidak pernah melakukan penipuan gitu. Kalau ragu-ragu kan bisa konsultasi ke layanan bagian hukum," ungkap Halim.
Selain bagian hukum Pemkab Bantul, korban juga telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda DI Yogyakarta pada 30 Maret 2025 lalu.
Load more