Polda DI Yogyakarta Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Milik Mbah Tupon di Bantul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta masih terus mendalami dugaan kasus praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadisuarno atau dikenal Mbah Tupon, warga RT 4 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar delapan orang saksi.
"Sekitar 8 saksi sudah kami mintai keterangan. Alhamdulillah, kami juga sudah koordinasi dengan teman-teman yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah ada warkatnya," kata AKBP Tri Wiratmo, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY saat mendatangi rumah Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025).
Tri menyampaikan bahwa kedatangannya ke rumah Mbah Tupon untuk melakukan pengecekan lokasi terkait kasus tanah yang dialami pria berusia 68 tahun tersebut.
Lebih lanjut, langkah ini bagian dari proses penyelidikan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, maka Polda DI Yogyakarta akan menaikkan statusnya ke penyidikan.
Namun saat ini, Tri masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Ia pun meminta awak media untuk menunggu informasi lengkapnya dari Kabid Humas Polda DI Yogyakarta.
"Masih penyelidikan dan hanya untuk mengetahui peristiwa pidananya. Mbah Tupon sendiri selaku korban juga merasa dirugikan terhadap permasalahan ini. Makanya, nanti kalau ada peristiwa pidana baru kita naikkan ke sidik. Untuk lebih lanjut silakan ke Kabid Humas," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Sukiratnasari selaku salah satu pengacara Mbah Tupon mengungkap, kedatangannya untuk mendampingi kliennya.
"Hari ini, Polda DI Yogyakarta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Harapannya, pekan depan sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi dari pihak terlapor," kata Suki.
Maka dari itu, ia berharap prosesnya bisa dipercepat sehingga segera naik ke penyidikan.
Ditanya soal saksi yang sudah diperiksa dari pihak pelapor, Suki menyebut sudah ada lima orang.
"Ada sekitar 5 orang termasuk pelapornya, putranya Mbah Tupon," ungkapnya.
Begitu pula dengan pihak terlapor yang berjumlah lima orang meliputi BR, TR 1, TR 2, AR dan IF.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Kronologi bermula pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Bibit Rustamta.
Diketahui, Bibit merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Nasdem. Saat itu, proses penjualan dilakukan secara bertahap dan tanpa perjanjian tertulis.
Karena proses jual beli dengan Bibit masih ada kekurangan pembayaran Rp 35 juta, maka Mbah Tupon kemudian punya inisiatif meminta kekurangan itu untuk proses pecah sertifikat anak-anaknya.
Selanjutnya, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada Bibit untuk keperluan pemecahan sertifikat, masih atas dasar kepercayaan.
Pada Januari 2021, sertifikat diserahkan langsung kepada Bibit di rumahnya tanpa dibuatkan surat perjanjian. Di saat yang bersamaan, proses pemecahan sertifikat juga dilakukan untuk wakaf gudang warga RT 04 seluas 54 meter persegi dan akses jalan seluas 90 meter persegi.
Namun, sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan. Mbah Tupon diminta menandatangani sejumlah dokumen di beberapa lokasi seperti Jalan Solo, Janti dan Krapyak.
Penandatanganan dilakukan tanpa didampingi keluarga atau kuasa hukum, dan tanpa membaca isi dokumen karena Mbah Tupon dan istrinya memiliki keterbatasan dalam membaca dan mendengar.
“Beliau hanya manut karena percaya dengan Bibit,” ujar Heri Setiawan, anak pertama Mbah Tupon.
Puncaknya terjadi pada September 2024, saat perwakilan Bank PNM datang dan menginformasikan bahwa sertifikat tanah Mbah Tupon telah beralih nama orang lain inisial IF dan digunakan sebagai jaminan kredit sebesar Rp 1,5 miliar.
Keluarga Mbah Tupon mencoba melakukan klarifikasi kepada Bibit dan TR 1, namun tidak mendapat kejelasan. Bahkan, pengakuan Bibit berubah-ubah, dari tidak tahu-menahu hingga menyebut bahwa sertifikat diserahkan ke pihak lain.
Pada 14 April 2025, warga RT 04 bersama Ketua RT setempat menggelar forum klarifikasi di Kalurahan Bangunjiwo yang dihadiri lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan warga setempat. Dalam forum tersebut, Bibit dan TR 1 diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan menjaminkan asetnya setara.
Hingga saat ini, keluarga besar Mbah Tupon masih menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. (scp/buz)
Load more