Kasus Penyuntikan LPG Subsidi 3 kg ke 12 Kg, Pertamina Cabut Izin 5 Pangkalan di Kulon Progo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan izin lima pangkalan di Wijimulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta yang terlibat penyuntikan LPG subsidi 3 kg.
"Per 16 April 2025 lalu, Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada 5 pangkalan tersebut telah dilakukan," kata Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Pertamina Patra Niaga saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (23/4/2024).
Ia melanjutkan, Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan supply kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa.
Selain itu, Pertamina telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang mengampu pangkalan tersebut untuk lebih mengawasi pangkalan di bawahnya.
"Kami juga menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku," ucap Taufiq.
Terkait upaya antisipasi dan pengawasan, Pertamina bersama dengan kementerian terkait melakukan serangkaian upaya untuk penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Salah satunya, dengan pemberlakuan pembelian LPG melalui sistem subsiditepatlpg.mypertamina.id dan sistem informasi merchant apps pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3 kg subsidi berbasis NIK.
Serta menggandeng pihak-pihak terkait di antaranya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Kepolisian untuk terus memperkuat monitoring penyalurannya di lapangan atau pengecer.
Di sisi lain, Pertamina juga mengajak peran aktif dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal distribusi LPG subsidi agar terhindar dari kejahatan oleh oknum lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini di antaranya JS (46) selaku pemilik usaha serta PS (48) dan EA (39) selaku karyawan disana.
Mereka tertangkap tangan menyuntikkan LPG 3 kg ke dalam LPG 5,5 kg atau 12 kg. Proses pemindahannya, mereka menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor.
"Jadi pelaku ini memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg atau 12 kg yang non subsidi dengan dua metode menggunakan water heater dan tekanan udara dari kompresor," kata AKBP Aris Munandar Hasyim, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY.
Adapun, LPG 3 kg yang digunakan berasal dari 6 pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS. Dalam sehari, para pelaku dapat memindahkan isi LPG bersubsidi 25 hingga 30 tabung.
Kemudian, tabung-tabung tersebut dijual dengan harga Rp 80.000 hingga Rp 90.000 untuk LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg seharga Rp 188.000 hingga Rp 195.000. Keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 kg kurang lebih Rp 30.000 dan LPG 12 kg seharga Rp 70.000.
"Estimasi keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan sejak beroperasi pada Januari 2024 lalu," ungkap Aris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (scp/buz)
Load more