Kasus Penyuntikan LPG Subsidi 3 kg ke 12 Kg, Pertamina Cabut Izin 5 Pangkalan di Kulon Progo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Adapun, LPG 3 kg yang digunakan berasal dari 6 pangkalan di Nanggulan yang dikelola oleh JS. Dalam sehari, para pelaku dapat memindahkan isi LPG bersubsidi 25 hingga 30 tabung.
Kemudian, tabung-tabung tersebut dijual dengan harga Rp 80.000 hingga Rp 90.000 untuk LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg seharga Rp 188.000 hingga Rp 195.000. Keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 kg kurang lebih Rp 30.000 dan LPG 12 kg seharga Rp 70.000.
"Estimasi keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan sejak beroperasi pada Januari 2024 lalu," ungkap Aris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (scp/buz)
Load more