Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyerahkan proses hukum terkait kekerasan seksual yang menyeret Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi kepada para korbannya. Dikarenakan, korban yang memiliki kedudukan hukum paling kuat dalam kasus ini.
Meski, ada desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dinas Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DI Yogyakarta terkait pelaporan ke polisi.
"Ranah untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum itu yang punya legal standing paling kuat adalah korban," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM saat ditemui awak media, Selasa (15/4/2025).
Dalam kasus ini, lanjut Sandi, tugas utama UGM adalah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap para korbannya.
Ditanya soal komunikasi antara satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM dengan korban terkait tidak ada niat untuk menempuh jalur pidana, Sandi mengaku belum mendapatkan detailnya seperti apa.
"Saya sebagai seorang koordinator untuk satgas di bawah biro pelayanan kesehatan terpadu di bawah koordinasi sekretaris universitas, sampai sekarang detailnya saya tidak dapat. Ditanya terkait pertanyaan apakah korban tidak melapor, saya belum pernah melihat dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024. Menurut laporan satgas PPKS UGM, ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan. Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik terhadap mahasiswinya di luar kampus.
Load more