Solo, tvOnenews.com - Paska purna tugas sebagai Presiden RI ke 7, Jokowi Widodo, terus menjadi target gugatan masyarakat, khususnya dari warga Solo, Jawa Tengah.
Jokowi sebelumnya digugat Aufaa Luqmana Re A (19) putra Boyamin Saiman, Warga Jebres, Solo, terkait mobil Esemka pada, Selasa (8/04). Kini Jokowi kembali digugat terkait ijazah SMA nya.
Penggugat merupakan seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang tahun lalu ikut penjaringan calon Wali Kota Solo melalui Partai PDIP.
Gugatan telah didaftarkan di PN Solo, 14 April 2025, dengan nomor perkara: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, selaku tergugat 1, ada pihak lain yang turut digugat yakni, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
"Kami gugat Pak Jokowi karena dari tim kami menemukan satu fakta. Kami menemukan teman yang seangkatan pak Jokowi itu ijazahnya bukan SMA 6 pada saat itu. Tapi SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan),” ungkap Muhammad Taufiq, saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, (14/04/2025).
Taufiq, menambahkan, SMA 6 baru berdiri sekitar tahun 1986. Sehingga ketika lulus dibawah tahun 1986, ijazahnya adalah SMPP. Tidak mungkin ijazahnya SMA 6. Karena sampai tahun 1986, SMA Negerinya masih 5.
Load more