Ambil Handphone Milik Warga Bantul, Seorang Polisi Gadungan Diamankan Polsek Kasihan
- Humas Polres Bantul
Bantul, tvOnenews.com - Polsek Kasihan berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.
Pelaku diketahui inisial VD, warga Jetis yang berdomisili di Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Pria berusia 19 tahun tersebut memeras handphone milik FR (18), pria asal Pajangan, kabupaten setempat.
Kejadian ini bermula ketika korban berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Bantul, Dusun Karang Tengah, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.
Saat melewati jalan tersebut, mereka dihentikan oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor N-Max warna putih dengan nomor Polisi AB 3511 JH. Kemudian, pembonceng motor N-Max turun dan mengaku sebagai aparat kepolisian.
"Pada tanggal 31 Maret lalu sekira pukul 00.30 WIB, ada dua orang laki-laki yang naik N-Max menghampiri korban. Lalu, pembonceng motor N-Max itu turun dari motornya dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon kemudian meminta handphone dengan alasan untuk dicek," terang AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Sabtu (12/4/2025).
Setelah itu, lanjut Jeffry, handphone dibawa oleh pelaku dan disampaikan oleh pelaku bila korban ingin mengambilnya ada di Polsek Sewon. Namun, ketika korban hendak mengambilnya, ternyata tidak ada anggota Polsek Sewon yang mengamankan handphone tersebut. Dikatakan Jeffry, ada dua unit handphone dan uang tunai yang dibawa oleh pelaku.
"Dua unit handphone itu satu handphone Redmi 13 C warna krem dan satu unit handphone Redmi 9A warna biru serta uang tunai yang berada di handphone Rp110.000. Total kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000," ungkapnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kasihan untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 April 2025, Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang identitas pelaku.
Pada Jumat (11/3/2025), Polsek Kasihan mendatangi rumah tersangka dan menangkap yang bersangkutan. Kemudian, dia dibawa ke Polsek Kasihan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Adapun, pria inisial R yang berboncengan dengan pelaku statusnya sebagai saksi," ucap Jeffry.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP. (scp/ard)
Load more