Yogyakarta, tvOnenews.com - Pria inisial FW (28), warga Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penipuan secara online.
Diketahui, pelaku menipu perempuan inisial MR (32), warga Kulon Progo, DI Yogyakarta. Tak tanggung-tanggung, pelaku menipu korban kurang lebih Rp 54 juta. Hasil penipuan habis digunakan oleh pelaku untuk judi slot.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menuturkan, penipuan online ini terjadi di rumah korban wilayah Bendungan, Kapanewon Wates pada Minggu (2/3/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun, pelaku menipu korban dengan cara melakukan panggilan Whatsaap dan mengaku sebagai customer service (CS) e-commerce yaitu Shopee kepada korban.
Selanjutnya, pelaku memberikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai CS e-commerce yang menjelaskan kepada pihak korban bahwa aplikasi e-commercenya sudah mendapat akun log in dari 4 buah HP. Kemudian, pelaku mencoba meyakinkan korban lewat panggilan Whatsaap. Setelah itu, pelaku mengirimkan link dan meminta korban membukanya. Lewat link itu, secara sistematis meng-hack salah satu HP korban," jelas Iptu Andriana Yusuf saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025).
Darisana, lanjut Yusuf, aplikasi e-commerce milik korban akan dihack oleh para pelaku. Sehingga, dana-dana yang ada di akun tersebut akan beralih kepada dana pelaku. Alhasil, total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 54.764.544.
Load more