Guru Besar Farmasi UGM Dipecat Gegara Kasus Kekerasan Seksual, Bagaimana Sanksi Hukumnya?
Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai dosen. Kendati demikian, sanksi hukum terhadap Edy sampai saat ini belum jelas.
Selasa, 8 April 2025 - 22:26 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ia juga menyebut kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, Edy menjabat sebagai Ketua CCRC.
"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya
Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas PPKS UGM. (scp/buz)
Load more