Guru Besar Farmasi UGM Dipecat Gegara Kasus Kekerasan Seksual, Bagaimana Sanksi Hukumnya?
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edy Meiyanto telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap sebagai dosen. Kendati demikian, sanksi hukum terhadap Edy sampai saat ini belum jelas.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyampaikan bahwa UGM lebih fokus pada pendampingan trauma bagi para korban. Menurut laporan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), ada 13 orang baik korban dan saksi yang telah dimintai keterangan.
"Kita akan lihat, tapi kita akan support (pendampingan hukum bagi korban). Tetapi untuk saat ini yang paling utama bagaimana institusi ini menjamin mahasiswi kembali beraktivitas dan bisa melanjutkan proses akademiknya," kata Andi ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Sebab pasca kejadian tersebut, lanjut Andi, ada beberapa laporan yang menyebutkan bahwa korban sempat trauma. Melalui pendampingan yang diberikan oleh pihak kampus, korban bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
Selain itu, UGM juga fokus pada pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap Edy. UGM disebutnya telah membentuk tim pemeriksa, terdiri dari tiga unsur meliputi pimpinan fakultas, bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengawasan internal.
Dalam proses itu, nantinya tim akan melakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, khususnya terkait disiplin kepegawaian. Selanjutnya, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy.
"Setelah selesai pemeriksaan (disiplin kepegawaian), hasilnya akan diserahkan ke rektor dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," tutur Andi.
Dengan demikian, keputusan akhir berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini mengingat Edy Meiyanto berstatus Pegawai Negeri Sipil sekaligus menyandang gelar sebagai guru besar di universitas ini.
"Untuk memberhentikan sebagai PNS dan guru besar itu bukan dari universitas, tapi pemerintah makanya (keputusan akhir) ada di Kemendiktisaintek," ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, Edy diketahui melakukan tindak kekerasan seksual di kediamannya dalam kurun waktu 2023-2024. Modusnya, Edy melakukan bimbingan akademik di luar kampus.
"Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi," ujar Andi.
Ia juga menyebut kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) juga menjadi modus Edy melakukan aksi bejatnya. Sebelumnya, Edy menjabat sebagai Ketua CCRC.
"(Kekerasan seksual) juga terjadi di Research Center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal," imbuhnya
Selain itu, Edy juga melakukan pelecehan seksual dalam bentuk verbal di lingkungan kampus. Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh satgas PPKS UGM. (scp/buz)
Load more