Sebanyak 1.320 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan satu orang anak binaan di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) wilayah DI Yogyakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana Idulfitri 1446 Hijriah.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto melanjutkan, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
"Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi," katanya.
Pemberian remisi, lanjut Agus, juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaaan narapidana. (scp/buz)
Load more