Soal THR Pegawainya Hanya Dibayar 30 Persen, Begini Klarifikasi Manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Pihak manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta mengklarifikasi terkait aksi unjuk rasa sekaligus audiensi yang dilakukan oleh ratusan pegawainya baik tenaga kesehatan (nakes) maupun administrasi pada Selasa (25/3/2025).
Demo tersebut buntut besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima mereka hanya sebesar 30 persen.
Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Nusati Ikawahju mengatakan, tunjangan yang diberikan pada hari raya pada RS vertikal Kementerian Kesehatan diberikan berbeda dengan sektor swasta.
Adapun, tunjangan di RS vertikal diberikan dalam dua komponen yaitu THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen dan THR insentif sesuai dengan kemampuan keuangan RS.
Dalam audiensi kemarin, massa aksi menuntut besaran THR insentif karena nilainya berbeda dari tahun sebelumnya. Keputusan pemberian besaran THR insentif didasarkan pada surat Kementerian Keuangan dan surat Dirjen Kesehatan Lanjutan sesuai kemampuan keuangan RS.
"THR insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan RS dengan mempertimbangkan pendapatan RS," kata Nusati saat konferensi pers di Ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Rabu (26/3/2025).
Disampaikannya, RSUP Dr Sardjito sudah melakukan pembayaran 100 persen THR gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pada 18 Maret 2025.
Di tanggal tersebut, pihak RS juga membayarkan 100 persen THR gaji dan tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk pegawai BLU non ASN.
Kemudian, THR insentif untuk ASN dan pegawai BLU non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada 19 Maret 2025 dengan range mulai dari Rp 2.000.000 - Rp 24.195.600 sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan No.335/2024 tentang penerapan remunerasi bagi pejabat pengelola, pegawai dan dewan pengawas BLU RS pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk mengakomodir aspirasi, manajemen RS juga meninjau kembali mekanisme perhitungan THR insentif dengan mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta kemampuan keuangan RS. Bagi dokter spesialis, perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata fee for service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Load more