Soal THR Pegawainya Hanya Dibayar 30 Persen, Begini Klarifikasi Manajemen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Untuk RSUP Dr Sardjito, dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rerata fee for service 3 bulan terakhir. Nilai yang dibagikan berkisar Rp 2.800.000 - Rp 25.936.200 yang mana nilai terendah sesuai dengan nilai tunjangan kinerja terendah di Kemenkes.
Bagi, pegawai BLU baik perawat dan nakes lain diberikan perhitungan berdasarkan rerata realisasi pemberiaan rerata remunerasi pada Februari 2025 sebesar 48-77 persen pada setiap jenjang pelaksana keperawatan atau penunjang medis per lokus. Sehingga, nilai yang diberikan berkisar Rp 3.000.000 - Rp 6.200.000.
Sementara, pegawai BLU baik dokter umum, non medis yang terdiri dari staf operasional sampai dengan strategic leader diberikan sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi pada Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp 2.500.000.
"Pembayaran penyesuaian THR insentif sudah mulai proses untuk dibayarkan mulai Rabu 26 Maret 2025. Pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi. Sehingga, RS Sardjito tidak melanggar aturan yang berlaku," tegas Nusati.
Dengan demikian, RSUP Dr Sardjito telah membayarkan THR gaji dan insentif kepada 3.129 pegawai, terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK dan 908 pegawai BLU non ASN.
Dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, pegawai di RSUP Dr Sardjito menganggap pemberian THR 30 persen tidak layak apabila memperhatikan tugas mereka selama ini.
Mereka mengaku kontribusinya dalam menjaga pelayanan di RS seyogianya mendapat apresiasi salah satunya dengan pemberian THR 100 persen. Pasalnya, pelayanan RS saat ini semakin luas yang mencakup rawat jalan, rawat inap, ruang tindakan dan penunjang.
Pelayanan mereka berikan tujuh hari sepekan. Bahkan seperti cuti bersama, tenaga kesehatan dan administrasi, mereka harus masuk kerja. Terlebih, jumlah nakes seperti perawat sangat minim sehingga tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja. (scp/buz)
Load more