Maling Kotak Infak di Masjid Hayatuddin Bantul Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Beraksi
Polisi berhasil mengamankan maling kotak infak di Masjid Hayatuddin, Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Selasa, 25 Maret 2025 - 12:08 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)
Load more