Bantul, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan maling kotak infak di Masjid Hayatuddin, Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dia adalah Yarobbi, warga Jetis, kabupaten setempat. Pria berusia 41 tahun tersebut merupakan residivis kasus pencurian di sejumlah wilayah di daerah ini.
"Dari pengakuannya (pelaku), dia telah melakukan pencurian kotak infak sebanyak empat kali di berbagai wilayah di Bantul. Bahkan, dia baru saja keluar dari penjara lantaran kasus pencurian sepeda motor," kata AKP Wahyu Elang Elang Tri Buana, Kapolsek Imogiri saat rilis kasus di Polres Bantul, Senin (24/3/2025).
Pelaku, lanjut Elang, nekat melakukan tindak pidana kriminal tersebut karena terhimpit ekonomi.
Dijelaskannya, kasus pencurian kotak infak di Masjis Hayatuddin terungkap pada Selasa (11/3/202). Karena sering terjadi pencurian disana, pengurus masjid tersebut mencoba mengeceknya lewat kamera CCTV.
Dari hasil rekaman, terlihat ada seorang laki-laki yang diduga pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu samping seorang diri sembari mengawasi lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya, dia mengeluarkan kunci dari dalam saku celananya. Kemudian, kunci tersebut dipergunakan untuk membuka kotak infak.
Setelah terbuka, pelaku memasukkan uang dari kotak infak tersebut ke dalam plastik warna putih yang dibawanya lalu yang bersangkutan pergi.
Kemudian pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 13.15 WIB, saat warga bersama pengurus masjid akan memasang CCTV tambahan di masjid, ternyata laki-laki yang diduga maling kembali datang dengan mengendarai sepeda motor.
Maling tersebut memiliki ciri-ciri yang mirip dengan pelaku pencurian kotak infak sebelumnya.
Ketika ditanya, pria tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun pada akhirnya, dia mengakui telah mengambil uang di dalam kotak infak masjid. Selanjutnya, dia dibawa ke Polsek Imogiri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan penyelidikan termasuk alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menetapkan Yarobbi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Imogiri," ucap Elang.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah kotak infak terbuat dari kayu, sebuah anak kunci kecil, uang sejumlah Rp 51 ribu dan satu unit motor Honda Kharisma warna hitam nopol AB 5075 Q.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (scp/buz)
Load more