Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Purwomartani mendatangi Kejari Sleman, Rabu (9/3/2022). Mereka mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran atas pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani senilai Rp 2,6 miliar tersebut.
Selain tanpa tender, warga menilai pembangunan itu juga dilakukan secara tidak transparan dan tanpa melibatkan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Lurah Purwomartani Semiono menyatakan, seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan berlaku dan dilaksanakan secara swakelola. Pemerintah kalurahan disebut membentuk tim lalu mengerjakan menggunakan tenaga profesional sesuai pagu aturan yang berlaku.
“Iya, saya menjalankan berdasarkan aturan. Nilai proyek Rp 2,6 miliar, ini swakelola menggunakan anggaran tahun berjalan. Memang tidak ada tender, ada aturan bupati bahwa di bawah tanah tersebut selama ijinnya komplit bisa dilakukan secara swakelola. Swakelola itu dikerjakan oleh kelurahan, membentuk tim baru dikerjakan,” kata Semiono pada wartawan. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more