Sleman, DIY - Proyek pembangunan kantor Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman yang dipertanyakan warga, hingga kini masih bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut belum menerima laporan masyarakat terkait proyek senilai Rp 2,6 miliar yang diduga bermasalah tersebut.
“Kami intinya, masyarakat lapor itu hak masyarakat dan akan kita layani. Kita harus buktikan dugaannya, panggil dulu orangnya, apa materinya. Kita tidak boleh keliru melangkah karena itu mengenai nama baik orang juga." kata Triski Narendra, Kamis (10/3/2022).
"Kita akan dalami apabila ada laporan dari masyarakat. Apakah kesengajaan atau tidak harus didalami, kita harus panggil pihak terkait. Masyarakat memiliki hak memonitor uang negara, karena ini negara demokrasi,” ujarnya.
Triski mengatakan ada aturan pengadaan barang dan jasa yang harus ditaati oleh seluruh pihak. Dalam kasus Purwomartani, warga mempertanyakan proyek pembangunan kantor lurah yang dilakukan tanpa tender, harus ditelaah lebih dalam.
“Semua ada aturan sesuai pengadaan barang dan jasa. Kecuali dilakukan secara swakelola ada aturan sendiri. Kalau bangunan harus orang profesional, dan di aturan pengadaan barang dan jasa ada aturan hukumnya dilelang. Kalau dikerjakan sendiri dalam kajian akademis, dari isu yang dipertanyakan masyarakat, maka ada dugaan melanggar." ungkap Triski.
" Kalau aturannya harus melalui lembaga lelang ya tidak sesuai, namun kalau ada alasan tertentu yang bisa disampaikan secara bertanggungjawab, apakah itu bisa dilakukan secara swakelola. Ini kita harus pelajari dan baca seluruh aturan yang ada, kita telaah,” lanjutnya.
Load more