"Jadi yang dijadikan itu nantinya selain pemerintah, para pekerja rokok industri itu sendiri akan sangat terancam nanti," ungkapnya.
Wahyu menambahkan rokok kretek merupakan salah satu industri nasional yang berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Pada 2023 pendapatan negara dari industri rokok mencapai Rp 213 triliun, sedangkan 2024 sebesar Rp 216,9 triliun.
Pendapatan ini berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah atau Pajak Rokok, serta Pajak Penghasilan (PPh) dari buruh rokok dan perusahaan rokok. Pendapatan tersebut seharusnya bisa lebih besar jika tidak terjadi kebocoran akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, Indonesia Legal menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret dalam memberantas rokok ilegal. MEREKA mendesak bos-bos rokok ilegal ditangkap dan dipidana.
"Mendesak Polri untuk segera membentuk Satgas Pemidanaan Rokok Ilegal. Satgas ini harus bertugas khusus untuk menangkap dan menindak para produsen serta distributor rokok ilegal, bukan sekadar melakukan sweeping barang bukti," ujarnya.
Indonesia Legal juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan melindungi petani tembakau yang dirugikan oleh industri rokok ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal menyebabkan penurunan permintaan tembakau legal, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani tembakau. (apo/buz).
Load more