Berdasarkan rekaman CCTV, sindikat ini beroperasi ketika petugas toko swalayan tidak mengawasi dengan baik. sejumlah anggota sindikat yakni 5 dari 7 anggota masuk swalayan untuk mengambil barang curian kemudian sebagian dimasukkan kedalam tas.
Modus lainnya adalah pelaku yang perempuan yang dalam keseharian tidak mengenakan hijab dan baju gamis, namun mereka dalam beraksi mengenakan hijab dan baju muslim yang longgar. Barang - barang hasil curian dimasukkan kedalam baju muslim.
" Pelaku yang perempuan ini dalam sehari-hari tidak mengenakan baju muslim. Tetapi saat beraksi mengenakan baju muslim gamis dan hijab. Sehingga saat barang-barang dimasukkan kedalam baju tidak begitu kentara," terang AKBP Ihsan.
Kapolres menjelaskan di wilayah Bantul ada 3 swalayan yang menjadi sasaran. Aksi pertama dilakukan pada 1 Desember 2021 di sebuah swalayan di Jalan Srandakan.
Kemudian aksi kedua dilakukan pada 4 Februari 2022 di swalayan berbeda di Jalan srandakan. Lalu TKP ketiga di toko yang terletak di Imogiri Timur pada 22 Februari 2022.
" Setelah mendapatkan laporan pencurian oleh pemilik toko swalayan yang disertai barang bukti rekaman CCTV maka jajaran reksrim bergerak melakukan pengejaran. Polisi sempat menguntit mobil pelaku yang sudah diketahui melalui rekaman CCTV. Pelaku kita amankan di Salatiga, mereka baru selesai melakukan pencurian," kata Kapolresn Bantul AKBP Ihsan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang curian yang belum sempat terjual berupa puluhan kotak susu, sejumlah kaleng margarin, dua buah tas yang digunakan untuk membawa barang, mobil serta bukti rekaman CCTV.
Load more