Bantul, tvOnenews.com - Polisi mengamankan 10 orang dalam kasus dugaan perjudian jenis dadu di Sidorejo, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Minggu (16/2/2025) malam. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Dari 10 yang diamankan, enam orang ditetapkan dan terbukti sebagai tersangka inisial BA (40) asal Gamping, SU (46) asal Godean, BS (45) asal Gondomanan, WM (32) asal Boyolali, LW (47) asal Muntilan dan AD (54) asal Mergangsan. Mereka ditetapkan tersangka pada 17 Februari 2025," ungkap AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Selasa (18/2/2025).
Sedangkan, lanjut Jeffry, empat orang lainnya karena tidak terbukti dan tidak di lokasi namun ada di sekitar lokasi maka dari itu dinyatakan bebas.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap dari penggerebekan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut.
Tindak pidana perjudian jenis dadu BK tersebut dilakukan oleh BA (40) dan rekan-rekannya dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah tempurung kelapa, sebuah alas kayu, enam buah dadu, sebuah meja sebagai alas bermain dadu BK, sepaket tenda pasang angka dadu dan uang tunai senilai total Rp 13.510.000.
Keberhasilan ungkap kasus perjudian merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam memberantas penyakit masyarakat di Bumi Projotamansari.
Load more